TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

-Pertimbangan Peraturan- 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 2. Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan di Kelurahan. -Pertimbangan Tugas dan Fungsi- 1. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 tahun 2021 Tentang Kedudukan dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 102 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. - Gambaran Umum Sub Kegiatan : Pemberian Honor kepada LPMK, RT/RW dan realisasi pemenuhan pemberdayaan di masyarakat

B. TUJUAN
 

Untuk peningkatan kapasitas, kapabilitas dan pemenuhan kebutuhan masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Output sub kegiatan yang melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan sebanyak 2 pokmas

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Lingkup kegiatan pemenuhan kebutuhan pemberdayaan masyarakat dilakukan meliputi seluruh RW di lingkungan Kelurahan Tanjungsari.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kelurahan Tanjungsari

4. PESERTA
 

Pejabat Pembuat Komitmen : Gin Gin Ginanjar, SP. Organisasi : Kecamatan Sukomanunggal

5. ANGGARAN
 

Rp 1.372.380.137

6. JADWAL ACARA
 

a) Waktu Pelaksanaan : Januari s.d Desember 2024 b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan : Januari s.d Desember 2024 c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan - Perencanaan Kegiatan : Januari s.d Februari 2024 - Pelaksanaan Kegiatan : Maret s.d November 2024 - Pelaporan Kegiatan : Desember 2024

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.