TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dalam rangka melaksanakan amanah Peraturan Walikota No. 82 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Surabaya, serta Keputusan Walikota No. 188.45/280/436.1.2/2021 tahun 2021 tentang Nomenklatur Dan Tugas Sub Koordinator Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Surabaya, maka Dinas Komunikasi dan Informatika memberikan pembelajaran TIK secara gratis bagi masyarakat melalui program Broadband Learning Center (BLC).

B. TUJUAN
 

Melaksanakan Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Daerah yang memberikan perlindungan akses internet pada pembelajaran TIK di Broadband Learning Center (BLC).

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terlaksananya perlindungan kepada peserta pembelajaran TIK di Broadband Learning Center (BLC) dari penyalahgunaan akses internet dengan cara pembatasan akses untuk konten negatif.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Memberikan perlindungan kepada peserta pembelajaran TIK di Broadband Learning Center (BLC) dari penyalahgunaan akses internet dengan cara pembatasan akses untuk konten negatif.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Broadband Learning Center (BLC)

4. PESERTA
 

Peserta pembelajaran TIK

5. ANGGARAN
 

Rp. 2.422.042.078,-

6. JADWAL ACARA
 

Januari s.d. Desember 2024

7. PENUTUP
 

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan terlaksanakannya perlindungan kepada peserta pembelajaran TIK di Broadband Learning Center (BLC) dari penyalahgunaan akses internet dengan cara pembatasan akses untuk konten negatif.