A. | LATAR BELAKANG |
Sosialisasi adalah suatu usaha untuk memberikan informasi tentang suatu kabar atau berita. Sosialisasi juga dapat disebut sebagai promosi. Promosi terjadi karena ada juga yang harus disampaikan, terjadinya sosialisasi membuat tersebarnya suatu informasi yang tidak diketahui oleh masyarakat banyak dan terjadinya informasi membuat terjalinnya hubungan antara penyampaian pesan dan penerima pesan. Sosialisasi program adalah proses mengkomunikasikan program-program perusahaan kepada masyarakat dengan tujuan untuk memberikan pengenalan dan penghayatan dalam lingkungan tertentu. Sosialisasi merupakan proses seseorang memperoleh pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperlakukannya agar dapat berfungsi sebagai orang dewasa dan sekaligus sebagai pemeran aktif dalam suatu kedudukan atau peranan tertentu di masyarakat. Sosialisasi merupakan salah satu cara untuk melakukan pengendalian sosial (social control) apabila suatu masyarakat ingin berfungsi efektif, maka para anggota masyarakat harus berprilaku sesuai dengan nilai dan norma sosial yang mengatur pola hidup daiam masyarakat tersebut. Dalam sosialisasi yakni individu-individu menjadi anggota masyarakat dikendalikan sehingga tidak melakukan prilaku menyimpang. Sosiaiisasi adalah membentuk kebiasaan, keinginan dan adat istiadat. Dalam setiap penyusunan rancangan produk hukum daerah sosialisasi sangat dibutuhkan agar masyarakat mempunyai kesempatan seiuas- luasnya memberikan tanggapan dan masukan daiam penyusunan rancangan peraturan daerah dengan harapan kedepan pelaksanaan peraturan daerah tersebut dapat lebih efektif. |
|
B. | TUJUAN |
Menghasilkan rancangan produk hukum daerah yang disusun sebanyak 60 rancangan produk hukum daerah |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Terselesaikannya 60 rancangan produk hukum daerah yang disusun |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Sosialisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kota Surabaya |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Masyarakat Kota Surabaya dan Perangkat Daerah |
|
5. | ANGGARAN |
3694779542 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Januari - Desember 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference (TOR) ini disusun untuk menjadi panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah pada Bagian Hukum dan Kerjasama. Semoga memberi manfaat banyak pihak. |