TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, pertindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan periakuan yang sama di depan hukum. Bahwa guna menjamin hak masyarakat miskin di Daerah dalam memperoleh perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta peiiakuan yang sama di depan hukum tersebut maka perlu dilaksanakan upaya pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Daerah.

B. TUJUAN
 

Memfasilitasi pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebanyak 10 kasus

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terfasilitasinya pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebanyak 10 kasus

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Memfasilitasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin setiap tahun

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Masyarakat miskin di Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

1974623534

6. JADWAL ACARA
 

Januari - Desember 2024

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) ini disusun untuk menjadi panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pendokumentasian Produk Hukum dan Pengelolaan Informasi Hukum pada Bagian Hukum dan Kerjasama. Semoga memberi manfaat banyak pihak.