TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

B. TUJUAN
 

Melaksanakan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan serta memfasilitasi usaha pengembangan ekonomi masyarakat

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

a. Pendataan UMKM ditarget 126; b. Pembinaan bagi UMKM yang belum mempunyai perijinan : 10 UKM; c. Pelatihan pemasaran secara Online : 84 UKM; d. Pelatihan kelayakan : 84 UKM; e. Fasilitasi penjualan produk setiap bulan ( Bazar UMKM ) 84 UMKM.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

a. Pendataan UMKM; b. Pembinaan bagi UMKM yang belum mempunyai perijinan; c. Pelatihan pemasaran secara Online; d. Pelatihan kelayakan; e. Fasilitasi penjualan produk setiap bulan ( Bazar UMKM ).

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kecamatan Gubeng

4. PESERTA
 

UMKM di wilayah Kecamatan Gubeng

5. ANGGARAN
 

14.700.000

6. JADWAL ACARA
 

Januari - Desember 2024

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat di Kecamatan Gubeng Tahun Anggaran 2024