A. | LATAR BELAKANG |
Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatkan kualitas laporan koordinasi/ sinergi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Meningkatkan akses penerima informasi terkait penyelenggaran Musrenbang |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1. Rapat penjaringan usulan warga dengan melibatkan Lembaga Kemasyarakatan; 2. Sosialisasi mekanisme penyampaian usulan dalam Musrenbang dengan melibatkan Lembaga Kemasyarakatan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kecamatan Gubeng |
|
4. | PESERTA |
Masyarakat di Lingkungan Kecamatan Gubeng |
|
5. | ANGGARAN |
3.000.000 |
|
6. | JADWAL ACARA |
1 Tahun Kalender Hari Kerja |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progres keberlanjutan kegiatan Koordinasi / Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait |