TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tat Kerja Kecamatan dan Kelurahan

B. TUJUAN
 

Meningkatkan jumlah kualitas laporan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Non Perizinan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Memberikan kemudahan dalam pengurusan kependudukan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Membuat laporan harian dan bulanan; 2. Monitoring kegiatan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kecamatan Gubeng

4. PESERTA
 

Semua masyarakat Kecamatan Gubeng

5. ANGGARAN
 

11.921.146

6. JADWAL ACARA
 

Januari - Desember 2024

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress keberlanjutan kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Non Perizinan