TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya

B. TUJUAN
 

Meningkatkan kualitas jumlah laporan konflik yang ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Presentase penanganan potensi konflik tidak menjadi konflik di Kecamatan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Monitoring kegiatan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan polisi pamong praja

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kecamatan GUbeng

4. PESERTA
 

Masyarakat Kecamatan Gubeng

5. ANGGARAN
 

15.705480

6. JADWAL ACARA
 

Januari - Desember 2024

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progres keberlanjutan kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan perundang undangan