A. | LATAR BELAKANG |
Sekretariat Daerah Kota Surabaya terdiri dari 6 (enam) bagian, yakni : 1. Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan; 2. Bagian Organisasi; 3. Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam; 4. Bagian Hukum dan Kerjasama; 5. Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; 6. Bagian Umum, Protokol, dan Komunikasi Pimpinan. Sesuai dengan RPJMD Tahun 2021-2026, Bagian Umum, Protokol, dan Komunikasi Pimpinan mengampu Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, yang terdiri dari beberapa kegiatan sebagai berikut : a. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah; b. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah; c. Administrasi Keuangan dan Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; d. Pelaksanaan Protokol dan Komunikasi Pimpinan. Dalam hal kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, terdapat 3 (tiga) sub kegiatan, yaitu : - Penyediaan jasa surat menyurat - Penyediaan jasa pelayanan umum kantor - Penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor Dalam hal ini, dokumen perencanaan sub kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor telah disusun sesuai dengan kebutuhan pencapaian rencana aksi dan evaluasi kebijakan. Penyusunan dokumen dimaksud dilaksanakan dalam rangka penyusunan kebijakan baik di tingkat Perangkat Daerah, maupun di lingkup Sekretariat Daerah. Penyusunan dokumen perencanaan sub kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor dilaksanakan oleh Bagian Umum, Protokol, dan Komunikasi Pimpinan, serta dikoordinasikan dengan bagian-bagian lainnya dalam satu lingkup Sekretariat Daerah. Oleh karena itu sub kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor ini perlu dilaksanakan. |
|
B. | TUJUAN |
Adapun tujuan sub kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor adalah menunjang tugas dan fungsi bagian, dengan tujuan untuk mengakomodir kebutuhan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, dan Asisten Sekretaris Daerah. Oleh karena itu diharapkan dapat tersusunnya penyusunan dokumen rencana aksi dan evaluasi kebijakan, sehingga dapat dilakukan monitoring terhadap capaian dan realisasi di level tujuan, sasaran, program sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJMD Kota Surabaya Tahun 2021-2026 serta di level kegiatan dan sub kegiatan sebagaimana tercantum dalam dokumen Renstra Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Sub kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor mempunyai output yaitu Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang disusun. Dari output tersebut diharapkan terdapat adanya peningkatan akses pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor dan rumah tangga, pemeliharaan dan sewa peralatan dan perlengkapan kantor dan rumah tangga, pemeliharaan tanaman, penyediaan bahan bakar untuk genset dan kendaraan dinas, serta premi asuransi kendaraan dinas. Selain itu, diharapkan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam hal penguatan perencanaan yang responsif gender. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Penyusunan laporan penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor dilaksanakan setiap bulan dengan memperhatikan faktor internal dan eksternal yang terjadi. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kantor Bagian Umum, Protokol, dan Komunikasi Pimpinan dalam kurun waktu antara bulan Januari hingga Desember tahun 2024 |
|
4. | PESERTA |
Sub kegaitan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor melibatkan 31 Perangkat Daerah, 2 RSUD, serta seluruh kecamatan dan kelurahan |
|
5. | ANGGARAN |
Anggaran sub kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang responsif gender sejumlah Rp. 5.426.329.722,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Jadwal masing-masing sub kegiatan akan ditentukan melalui koordinasi dan rapat |
|
7. | PENUTUP |
Demikian dokumen Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) ini dibuat sebagai acuan pelaksanaan kegiatan tersebut di Tahun Anggaran 2024. Terima Kasih. |