TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya

B. TUJUAN
 

Untuk meningkatkan pelayanan kepada Lembaga Kemasyarakatan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatkan pelayanan kepada Lembaga Kemasyarakatan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pembuatan laporan rutin bulanan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kecamatan Gubeng

4. PESERTA
 

Semua Lembaga Masyarakat Kelurahan Se Kecamatan Gubeng

5. ANGGARAN
 

25.920.000

6. JADWAL ACARA
 

Januari - Desember 2024

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progres keberlanjutan kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan