A. | LATAR BELAKANG |
Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatkan partisipasi Lembaga Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Meningkatkan akses penerima informasi terkait penyelenggaraan Musrenbang |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1. Rapat penjaringan usulan warga dengan melibatkan Lembaga Kemasyarakatan; 2. Sosialisasi mekanisme penyampaian usulan dalam Musrenbang dengan melibatkan Lembaga Kemasyarakatan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kecamatan Gubeng |
|
4. | PESERTA |
Masyarakat di Lingkungan Kecamatan Gubeng |
|
5. | ANGGARAN |
9.000.000 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Januari - Desember 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progres keberlanjutan kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan |