TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sebagai warga negara Indonesia, kedudukan, hak, kewajiban, dan peran setiap warga negara adalah sama dengan warga negara lainnya. Hal ini sesuai dengan UUD1945, dalam Pasal 27 : Setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kemudian ada penegasan lagi pada amandemen UUD 1945 yang mengatur tentang Hak Azasi Manusia, ini menandakan bahwa negara kita telah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh kepada harkat dan martabat manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Oleh karena itu, peningkatan peran para Pencari kerja dalam pembangunan nasional sangat penting untuk mendapat perhatian dan didayagunakan sebagaimana mestinya. Sumber daya manusia merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam mendukung kemajuan dan kelangsungan sebuah instansi / perusahaan. Untuk itu perlu diadakan peningkatan sumber daya manusia baik secara kualitas maupun kuantitas. Dalam hal ini dunia pendidikan sangat berperan aktif , bahkan pemerintah kita telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan sumber daya manusia. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera, baik dari segi pendidikan dan masa depan yang cemerlang serta mampu bersaing di dunia kerja dengan ide-ide kratif. Oleh karena itu , di era globalisasi ini kecepatan dan ketepatan dalam hal bekerja adalah hal yang sangat diutamakan, seperti : skill dan penggunaan tenaga mesin ( misalnya ; komputer, printer, mesin fotocopy, dsb ) guna tercapai tujuan yang maksimal. Dengan adanya keahlian dan penguasaan penggunaan tenaga mesin maka semua pekerjaan akan terlaksana dengan baik dan tepat. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa tingkat pengangguran semakin hari, semakin banyak, bahkan dari kalangan sarjana, pengangguran mencapai ribuan orang.Salah satu yang menjadi landasan penyebabnya adalah kesarjanaan mereka tidak dibarengi dengan keahlian yang dapat diandalkan untuk memasuki dunia kerja yang semakin kompetitif, serta adanya pandemic covid-19 (Corona Virus). Dengan berkembangnya teknologi dan ilmu pengetahuan kita dituntut untuk bersaing dalam dunia kerja dengan cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang memiliki kualitas ilmu pengetahuan yang baik dan kompenen kepribadian baik serta memiliki keterampilan yang dapat digunakan dalam pengabdiannya kepada masyarakat dan negara dalam bidang pekerjaan yang digelutinya. Dalam era globalisasi ini, maka Pencari kerja dituntut untuk lebih maju dengan peningkatan sumber daya manusia yang mutlak harus dimiliki pencari kerja yang salah satu perwujudannya melalui program Pelatihan Kerja Dan Produktivitas Tenaga Kerja oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya berupa kegiatan Koordinasi Lintas Lembaga dan Kerja Sama dengan Sektor Swasta untuk Penyediaan Instruktur serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja diharapkan sebagai ajang dalam mempromosikan pencari kerja yang memiliki kompetensi agar dapat mempraktekan ilmu yang telah didapat selama mengikuti pelatihan kerja guna penarapan di dunia kerja dengan terlibat langsung pada pekerjaan yang menuntut rasa tanggung jawab atas pekerjaan sehingga akan tercipta tenaga kerja yang berkualitas, handal dan siap pakai. Untuk menciptakan calon tenaga kerja yang siap di terjunkan ke dunia kerja, maka Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Tenaga Kerja melakukan Koordinasi Lintas Lembaga dan Kerja Sama dengan Sektor Swasta untuk Penyediaan Instruktur serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja yang ada di Wilayah Kota Surabaya melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas perusahaan dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Grafik keikutsertaan kegiatan Koordinasi Lintas Lembaga dan Kerja Sama dengan Sektor Swasta untuk Penyediaan Instruktur serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja berdasarkan jenis kelamin tahun 2019 dan tahun 2021 sebagai berikut : Dari data di atas menyebutkan bahwa pada 2022 tingkat persentase keterwakilan peserta terdiri dari 56% laki-laki dan 44% perempuan yang mengikuti kegiatan Koordinasi Lintas Lembaga dan Kerja Sama dengan Sektor Swasta untuk Penyediaan Instruktur serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja, sedangkan pada tahun 2022 terdapat peningkatan angka keterwakilan perempuan sebesar 2% yaitu menjadi 46 dari pada tahun 2021 sebesar 44%. Sehingga disini dapat disimpulkan bahwa dalam kegiatan Koordinasi Lintas Lembaga dan Kerja Sama dengan Sektor Swasta untuk Penyediaan Instruktur serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja memberikan akses yang sama bagi peserta kegiatan Pengukuran Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja baik laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Memenuhi jumlah alat kesehatan dan atau alat penunjang medik rumah sakit bagi seluruh golongan pasien dalam kuratif dan rehabilitatif sehingga upaya kesehatan perorangan terpenuhi.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Pemeriksaan radiologi, lab luar, PMI, belanja obat dan alat medis habis pakai, belanja kebutuhan gizi pasien serta pendidikan pelatihan SDM RS terpenuhi 2. Penyediaan pemeriksaan laboratorium, radiografi, obat dan alat medis habis pakai, pemenuhan kebutuhan gizi pasien dan pendidikan pelatihan SDM RS terpenuhi.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Tahun 2022, ada perbaikan tumbuh kembang setelah bayi mendapat pendampingan oleh puskesmas Data Berat Badan BB naik sebanyak 85 persen balita BB turun sebanyak 15 persen balita Data Tinggi Badan atau Panjang Badan TB dan PB 100 persen naik Data status gizi Satus gizi naik sebanyak 30 persen Status gizi turun sebanya 10 persen Status gizi tetap sebanyak 60 persen

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

RSUD Dokter Mohamad Soewandhie

4. PESERTA
 

Peserta RSUD Dokter Mohamad Soewandhie Pelaksana dan Penanggung jawab adalah Wadir pelayanan medis

5. ANGGARAN
 

125086451444

6. JADWAL ACARA
 

Dalam kurun waktu tahun 2023

7. PENUTUP
 

Dengan adanya kerangka acuan kegiatan ini diharapkan rumah sakit dapat mengetahui bahwa rancangan pengadaan alat kesehatan dan atau kedokteran sudah responsif gender atau belum.