TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya

B. TUJUAN
 

Meningkatkan sarana dan prasarana lembaga kemasyarakatan yang disediakan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Memudahkan masyarakat dalam penggunaan sarana pra sarana lembaga kemasyarakatan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Membuat laporan bulanan; 2. Monitoring kelancaran penggunaan sarana pra sarana lembaga kemasyarakatan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kecamatan Gubeng

4. PESERTA
 

Semua masyarakat di wilayah Kecamatan Gubeng

5. ANGGARAN
 

164.502.000

6. JADWAL ACARA
 

Januari - Desember 2024

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progres keberlanjutan kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan