A. | LATAR BELAKANG |
- Pertimbangan peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Kepala Daerah melaksanakan kekuasaan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal pada BUMD.- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah - Pertimbangan tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya nomor 67 tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya - Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Pengelolaan BUMD dan BLUD adalah memantau, mengendalikan, dan mengawasi kinerja BUMD agar selaras dengan Visi dan Misi Kota Surabaya sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kota Surabaya Tahun 2021-2026 - Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender guna menyelenggarakan pembangunan di Kota Surabaya yang responsif gender |
|
B. | TUJUAN |
Memantau, mengendalikan, dan mengawasi kinerja BUMD agar selaras dengan Visi dan Misi Kota Surabaya sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kota Surabaya Tahun 2021-202 |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Tersedianya BUMD yang dimonitoring dan dibina yang responsif gender |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1. Penyiapan bahan penyusunan, dan pelaksanaan rencana program kerja dan petunjuk teknis; 2. Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain; 3. Penyiapan bahan perumusan penetapan kebijakan teknis pengelolaan BUMD dan BLUD; 4. Penyiapan bahan evaluasi kebijakan dan investasi terhadap BUMD dan BLUD; 5. Penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan pengelolaan BUMD dan BLUD; 6. Penyiapan bahan fasilitasi penyelenggaraan rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMD |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Tempat pelaksanaan Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Pengelolaan BUMD dan BLUD yakni Kantor Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam dan Kantor 9 BUMD Kota Surabaya selama Bulan Januari – Desember |
|
4. | PESERTA |
9 BUMD Kota Surabaya yakni: - PDAM Surya Sembada - PD Pasar Surya - PD Rumah Potong Hewan - PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya - PT SIER - PT Surya Karsa Utama, - PT Bank Jatim, - PT BPR Jatim - PT BPR SAU |
|
5. | ANGGARAN |
Rp 1,111,199,997 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Januari – Desember 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference disusun untuk panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Pengelolaan BUMD dan BLUD tahun anggaran 2024. |