A. | LATAR BELAKANG |
- Pertimbangan peraturan Berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, sub kegiatan yang sesuai adalah Pengendalian dan Distribusi Perekonomian pada Program Perekonomian dan Pembangunan. - Pertimbangan tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya nomor 67 tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya dan berdasarkan Keputusan Walikota Surabaya nomor 188.45/265/436.1.2/2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Sekretariat Daerah Kota Surabaya serta Keputusan Sekretaris Daerah Kota Surabaya nomor 000.8.1/20451/436.3.2/2023 tentang Tim Kerja di Lingkungan Sekretaris Daerah Kota Surabaya - Pertimbangan hasil analisis kebutuhan, atau hasil kajian yang relevan - Sub kegiatan Pengendalian dan Distribusi Perekonomian bertujuan untuk melakukan monitoring pengendalian harga dan ketersediaan bahan pangan di Kota Surabaya. - Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender guna menyelenggarakan pembangunan di Kota Surabaya yang responsif gender. |
|
B. | TUJUAN |
- Mengantisipasi teriadinya kenaikan harga bahan pangan dan memastikan ketersediaan bahan pangan di Kota Surabaya; dan - Kajian/rekomendasi terkait Analisa dan Evaluasi Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bahan Pangan Daerah yang termanfaatkan sebagai dasar suatu kebijakan/keputusan. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Tersedianya laporan hasil Pengendalian dan Distribusi Perekonomian 12 Laporan yang berkualitas dan responsif gender |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
a. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dari tahun 2023 serta reviu tindak lanjut hasil monitoring pelaksanaan kegiatan di bulan sebelumnya b. Mengundang Perangkat Daerah untuk hadir dalam rapat monitoring pengendalian harga dan ketersediaan bahan pangan tiap bulan. Setiap menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dilakukan sidak pengawasan pangan olahan dan ketersediaan serta harga bahan pokok penting di pasar dan gudang distributor wilayah Kota Surabaya. c. Hasil pelaksanaan kegiatan beserta tindak lanjut penyelesaian permasalahan pada monitoring, dilaporkan secara tertulis kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan/atau Sekretaris Daerah. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Tempat pelaksanaan sub kegiatan Pengendalian dan Distribusi Perekonomian yakni Lokasi pelaksanaan sub kegiatan Pengendalian dan Distribusi Perekonomian adalah gedung pertemuan/rapat di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, Kantor Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemerintah Kota Surabaya, dan pasar di Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Perangkat Daerah Kota Surabaya pengusul piagam penghargaan |
|
5. | ANGGARAN |
Rp 1,622,404,708 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Januari – Desember 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference disusun untuk panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pengendalian dan Distribusi Perekonomian pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam tahun anggaran 2024. |