TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya

B. TUJUAN
 

Meningkatkan jumlah laporan hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi vertikal di wilayah Kecamatan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Berkurangnya jumlah PKL liar yang ada di wilayah Kecamatan Gubeng

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Sosialisasi terkait larangan berjualan di atas saluran air untuk PKL Laki - Laki dan Perempuan ; 2. Penertiban PKL beserta rombong tempat jualan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kecamatan Gubeng

4. PESERTA
 

Masyarakat Kecamatan Gubeng

5. ANGGARAN
 

138.771.486

6. JADWAL ACARA
 

Januari - Desember 2024

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan ini di buat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progres keberlanjutan kegiatan fasilitasi, koordinasi dan pembinaaan (bimtek, sosialisasi, konsultasi) wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional