A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 12 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya, luas wilayah Kota Surabaya meliputi daratan seluas + 33.451,14 Ha dengan wilayah laut sejauh 1/3 dari wilayah kewenangan Provinsi Jawa Timur serta berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Surabaya memiliki penduduk yang ber-NIK per tahun 2022 adalah sebesar 2.972.801 jiwa di 31 wilayah kecamatan. Dalam Peraturan Walikota Nomor 92 Tahun 2021, tentang Kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Surabaya, bahwa kedudukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Surabaya adalah unsur penunjang Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yaitu di Bidang Penanggulangan Bencana. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Surabaya beralamat di Jalan Jemursari Timur II No. 2 Surabaya, memiliki bagian sekretariat dan 2 bidang yaitu Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dan Bidang Kedaruratan, Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai sub kegiatan salah satunya adalah Penyediaan Peralatan Perlindungan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana kabupaten/kota. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender guna menyelenggarakan pembangunan di Kota Surabaya yang responsif gender. |
|
B. | TUJUAN |
Sub Kegiatan Penyediaan Peralatan Perlindungan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana kabupaten/kota bertujuan untuk memenuhi ketersediaan Peralatan Penyelamatan Diri bagi Individu Warga Negara, Keluarga, maupun Petugas sesuai dengan jenis ancaman bencana di kawasan tempat tinggalnya. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Sub Kegiatan Penyediaan Peralatan Perlindungan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana kabupaten/kota memiliki indikator penyediaan peralatan perlindungan dan penyelamatan diri yang terdiri dari 5 komponen yang terdiri Bahan P3K, Alat Pelindung Diri, Tandu Basket, Kantong Mayat, dan Jas Hujan. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Sub Kegiatan Penyediaan Peralatan Perlindungan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana kabupaten/kota dilakukan dengan cara metode Swakelola, Tender, dan E-Tendering (Lelang Cepat) |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Sub Kegiatan Penyediaan Peralatan Perlindungan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana kabupaten/kota dilaksanakan di Kantor BPBD Kota Surabaya yang kemudian pemanfaatannya dilakukan di seluruh wilayah Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Sub Kegiatan Penyediaan Peralatan Perlindungan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana kabupaten/kota dikelola oleh staf bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan yang kemudian penggunaannya diserahkan ke petugas Satgas Kebencanaan untuk selanjutnya dapat digunakan dalam kegiatan respon bencana atau kejadian kedaruratan. |
|
5. | ANGGARAN |
Sub Kegiatan Penyediaan Peralatan Perlindungan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana kabupaten/kota menggunakan APBD Tahun 2024 sebesar Rp. 387.785.137 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Sub Kegiatan Penyediaan Peralatan Perlindungan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana kabupaten/kota dilaksanakan pada bulan April 2024 dan bulan Juli - Oktober 2024. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference disusun untuk menjadi panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Penyediaan Peralatan Perlindungan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana kabupaten/kota pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Surabaya tahun anggaran 2024. |