A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan, dan Peraturan Walikota No. 70 Tahun 2022 tentang perubahan Peraturan Walikota Nomor 68 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, maka berdasarkan dari peraturan - peraturan tersebut dana Kelurahan dibagi menjadi 2 (dua) Sub Kegiatan yakni Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana wilayah Kelurahan dan Sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah Kelurahan yang mempunyai maksud dan tujuan masing-masing. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-Iaki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan dari dari Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana wilayah Kelurahan adalah sebagai berikut : a. Meningkatkan kebutuhan sarana dan prasarana di wilayah Kelurahan b. Meningkatkan pemerataan pembangunan di wilayah Kelurahan c. Sebagai sarana penunjang di setiap Kegiatan sosialisasi yang akan dilaksanakan oleh warga masyarakat khususnya di wilayah RW Kelurahan Manyar Sabrangan di Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
a. Meningkatkan kebutuhan sarana dan prasarana di wilayah Kelurahan. b. Pemerataan pembangunan di wilayah Kelurahan. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
a. Waktu Pelaksanaan (bulan Januari-Desember) b. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan (bulan Januari-Desember) |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Lokasi pelaksanaan sub kegiatan ini adalah di Kelurahan Manyar Sabrangan. |
|
4. | PESERTA |
a. ASN Kelurahan Manyar Sabrangan b. Non ASN Kelurahan Manyar Sabrangan c. Pendampingan dari Dinas terkait. d. Personil lainnya yaitu LPMK, RW , RT se Kelurahan Kalijudan, TP PKK, dan Kader Surabaya Hebat (KSH) |
|
5. | ANGGARAN |
Sumber pendanaan dari APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 dengan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana wilayah Kelurahan Kode Sub Kegiatan :7.01.03.2.02.02 |
|
6. | JADWAL ACARA |
a. Waktu Pelaksanaan (bulan Januari-Desember) b. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan (bulan Januari-Desember) |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana di wilayah Kelurahan Manyar Sabrangan Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya |