TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sub Kegiatan Pembinaan dan Pengendalian Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan merupakan bentuk intervensi Pemerintah Kota Surabaya dalam membina pelaku usaha distribusi perdagangan khususnya pelaku usaha toko kelontong dan pedagang pasar. Kegiatan ini terbagi atas beberapa aktifitas, yaitu : 1. Pembinaan terhadap pelaku usaha toko kelontong 2. Pengelolaan terhadap pasar tradisional (pembinaan terhadap pedagang pasar tradisional) Dasar hukum dilaksanakannya Sub Kegiatan Pembinaan dan Pengendalian Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan yang responsive gender yaitu: 1. Peraturan Walikota No. 83 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya 2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. 3. Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender.

B. TUJUAN
 

Sub Kegiatan Pembinaan dan Pengendalian Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan bertujuan : a. pembinaan pada toko kelontong yang menjadi anggota koperasi toko kelontong 31 kecamatan agar meningkat perekonomiannya; b. pengelolaan pasar tradisional agar meningkat okupansinya

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sub Kegiatan Pembinaan dan Pengendalian Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan memiliki indikator Jumlah pelaku usaha sarana distribusi perdagangan yang dibina mencapai 500 orang dan pasar yang dikelola sebanyak 12 pasar

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Kegiatan ini dilakukan dengan cara pembinaan kepada pelaku usaha sarana distribusi perdagangan. Pembinaan yang diberikan bagi pelaku usaha toko kelontong dan pedagang di 12 pasar yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya. Adapun rincian pelaksanaan bulanan adalah sebagai berikut: Jadwal JAN PEB MARET APRIL MEI JUNI JULI AGST SEPT OKT NOV DES Alokasi Pembinaan 51 50 50 50 50 50 50 50 50 50 55 55 toko kelontong Alokasi Pengelolaan pasar 11 11 11 11 11 11 11 11 11 11 11 12

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Sub Kegiatan Pembinaan dan Pengendalian Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan dilaksanakan di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan tahun anggaran 2023

4. PESERTA
 

611 pelaku usaha sarana distribusi perdagangan dan pengelolaan pasar tradisional sebanyak 12 pasar.

5. ANGGARAN
 

Rp. 6.664.271.181

6. JADWAL ACARA
 

Kegiatan ini dilakukan dengan cara pembinaan kepada pelaku usaha sarana distribusi perdagangan. Pembinaan yang diberikan bagi pelaku usaha toko kelontong dan pedagang di 12 pasar yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya. Adapun rincian pelaksanaan bulanan adalah sebagai berikut: Jadwal JAN PEB MARET APRIL MEI JUNI JULI AGST SEPT OKT NOV DES Alokasi Pembinaan 42 42 42 41 41 42 42 42 42 42 41 41 toko kelontong Alokasi Pengelolaan pasar 11 11 11 11 11 11 11 11 11 11 11 12

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference disusun untuk menjadi panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pembinaan dan Pengendalian Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan tahun anggaran 2023.