TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Ratonnsi Birpkrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Roed Map Rofomasi Birokrasi 2020-2024, bahwa seluruh kementrian / lembaga dan pemerintah daerah untuk menyusun Roed Map Rofomasi Birokrasi di internal instansi serta menjalankan program mikro

B. TUJUAN
 

Meningkatkan peran serta masyarakat dengan memberdayakan warga di sekitar wilayah Kelurahan Gunung Anyar Tambak sehingga menjadi warga yang memiliki pendapatan secara mandiri

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah RW yang diusulkan di sub kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan direalisasi 8 RW sesuai dengan RW yang ada di wilayah Gunung Anyar Tambak

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Pemasangan CCTV 2. Biaya Operasional Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) 3. Biaya Operasional Ketua Rukun Tetangga (RT) 4. Biaya Operasional Ketua Rukun Warga (RW) 5. Biaya Operasional Balai RW dan RT 6. Biaya Operasional Balai RW dan RT

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah RW1, RW3, RW4,RW5, RW6, RW7, RW8, dan RW9 kelurahan gunung anyar tambak

4. PESERTA
 

Wilayah RW1, RW3, RW4,RW5, RW6, RW7, RW8, dan RW9 kelurahan gunung anyar tambak

5. ANGGARAN
 

746.506.688

6. JADWAL ACARA
 

1 tahun anggaran pada tahun 2024

7. PENUTUP
 

Demikian dokumen TOR ini dibuat sebagai acuan pelaksanaan kegiatan tersebut di tahun anggaran 2024. Terimakasih