A. | LATAR BELAKANG |
Dalam rangka mewujudkan Ketentramandan Ketertiban Umum masyarakat khususnya diwilayah Kecamatan Kenjeran, banyak hal yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini Seksi Trantibum Kecamatan KenjerandiantaranyayangbersifatPenertibanRegulerdanPenertibanNonRegulerdalam KegiatanKoordinasi / Sinergi Dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang -Undangan dan / atau Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tercantum pada Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya73Tahun2016tentangKedudukanSusunanOrganisasiUraianTugasdanFungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya.Pelaksanaan tugas tersebut salah satunya difasilitasi dalam anggaran Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesusai Penugasan Kepala Daerah, Sub KegiatanSinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatanyang dimana memberikan ketentramandan ketertiban pada masyarakat |
|
B. | TUJUAN |
Maksud pelaksanaan sub kegiatanSinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatanyaitu terwujudnya pelaksanaan kegiatan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan Polisi Pamong Prajasehingga Kasus pelanggaran perda yang terjadi di wilayah Kecamatan Kenjeran rendah. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
1.Pemantauan pada objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat dengan berpatroli di 10 lokasi wilayah kecamatan kenjeran dengan berulang2.Laporan hasil sinegritas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan dengan 12 Laporan Akumulasi dalam satu bulan harus memberikan laporan kinerja hasil pemantauan ditahun 2024 |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Ruang lingkup pelaksanaan pekerjaan pada sub kegiatan Sub Kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan bersinergi dengan tiga pilar yaitu Satpol PP Kecamatan, Kepolisian dan TNI setempat |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan KenjeranKota Surabaya. |
|
4. | PESERTA |
Tiga Pilar yaitu Satpol PP Kecamatan, Kepolisian, TNI setempat, Masyarakat |
|
5. | ANGGARAN |
132.732.500 |
|
6. | JADWAL ACARA |
12 Laporan |
|
7. | PENUTUP |
Maksud pelaksanaan sub kegiatanSinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatanyaitu terwujudnya pelaksanaan kegiatan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan Polisi Pamong Prajasehingga Kasus pelanggaran perda yang terjadi di wilayah Kecamatan Kenjeran rendah |