TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dalam rangka mewujudkan Ketentramandan Ketertiban Umum masyarakat khususnya diwilayah Kecamatan Kenjeran, banyak hal yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini Seksi Trantibum Kecamatan KenjerandiantaranyayangbersifatPenertibanRegulerdanPenertibanNonRegulerdalam Kegiatan Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undanganyang tercantum pada Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya73Tahun2016tentangKedudukanSusunanOrganisasiUraianTugasdanFungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya.Pelaksanaan tugas tersebut salah satunya difasilitasi dalam anggaran Kegiatan Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undanganyang dimana memberikan ketentraman dan ketertiban pada masyarakat serta enciptakan harmonisasi dalam kehidupan berkelompok dan bermasyarakat di Kecamatan Kenjeran.

B. TUJUAN
 

Maksud pelaksanaan sub kegiatanPenanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undanganyaitu konflik yang terjadi di masyarakat dapat diredam dan diselesaikan sehingga tidak berkepanjangan dan tidak merugikan banyak pihak

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

12 LAPORAN

D. RINCIAN KEGIATAN
 

RuanglingkuppelaksanaanpekerjaanpadasubkegiatanSub Kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatanbersinergi dengan tiga pilar yaitu Satpol PP Kecamatan, Kepolisian dan TNI setempat.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan KenjeranKota Surabaya

4. PESERTA
 

Sasaran Sub Kegiatan kegiatan Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undanganadalah masyarakat setempat di wilayah Kecamatan Kenjeran.

5. ANGGARAN
 

8.584.800

6. JADWAL ACARA
 

BULAN

7. PENUTUP
 

ecamatanbersinergi dengan tiga pilar yaitu Satpol PP Kecamatan, Kepolisian dan TNI MASYARKAT