A. | LATAR BELAKANG |
Dalam rangka mewujudkan Ketentramandan Ketertiban Umum masyarakat khususnya diwilayah Kecamatan Kenjeran, banyak hal yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini Seksi Trantibum Kecamatan KenjerandiantaranyayangbersifatPenertibanRegulerdanPenertibanNonRegulerdalam Kegiatan Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undanganyang tercantum pada Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya73Tahun2016tentangKedudukanSusunanOrganisasiUraianTugasdanFungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya.Pelaksanaan tugas tersebut salah satunya difasilitasi dalam anggaran Kegiatan Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undanganyang dimana memberikan ketentraman dan ketertiban pada masyarakat serta enciptakan harmonisasi dalam kehidupan berkelompok dan bermasyarakat di Kecamatan Kenjeran |
|
B. | TUJUAN |
Maksud pelaksanaan sub kegiatanPenanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undanganyaitu konflik yang terjadi di masyarakat dapat diredam dan diselesaikan sehingga tidak berkepanjangan dan tidak merugikan banyak pihak |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
12 laporan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
RuanglingkuppelaksanaanpekerjaanpadasubkegiatanSub Kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatanbersinergi dengan tiga pilar yaitu Satpol PP Kecamatan, Kepolisian dan TNI setempat. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan KenjeranKota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Sasaran Sub Kegiatan kegiatan Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undanganadalah masyarakat setempat di wilayah Kecamatan Kenjeran |
|
5. | ANGGARAN |
8.584.800 |
|
6. | JADWAL ACARA |
bulan |
|
7. | PENUTUP |
masyarakat setempat di wilayah Kecamatan Kenjeran |