A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. Kecamatan merupakan Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan dan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaran pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan kelurahan.Pasal 12 ayang (1) huruf (c) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan bahwa Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dan Pasal 12 ayang 1(1) huruf (e) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan bahwa Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi dan pembinaan Organisasi Kemasyarakatan.Pelaksanaan tugas tersebut salah satunya difasilitasi dalam anggaran Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesusai Penugasan Kepala Daerah, Sub KegiatanKoordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkaitdengan adanya musrenbang yang dilaksanakan di Kecamatan Kenjeran |
|
B. | TUJUAN |
Maksud pelaksanaan kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkaitini yaitu menampung usulan masyarakat yang hadir di musrenbang Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya.di Wilayah Kecamatan Kenjeran |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
1 laporan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
RuanglingkuppelaksanaanpekerjaanpadasubkegiatanKoordinasi/SinergiPerencanaanDanPelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkaityakni Masyarakat di wilayah Kelurahan se Kecamatan KenjeranLaporan Monitoring & Evaluasi –KecamatanKenjeran,MetodePelaksanaanDialogmusyawarahuntuktercapainyamufakatterkaitusulan pembangunan skala kota di wilayah Kelurahan masing-masing dengan koordinasiperangkatdaerahterkaitusulanmasyarakat dalam musrenbang kecamatan. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kegiatan ini dilaksanakan di Kecamatan KenjeranKota Surabayayang beralamat Jl. Mohammad Noer No. 350 |
|
4. | PESERTA |
Sasaran Sub Kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkaityaitu seluruh masyarakat warga wilayah Kecamatan Kenjeran yang tertuang dalam musrenbang kecamatan |
|
5. | ANGGARAN |
2.220.000 |
|
6. | JADWAL ACARA |
bulan |
|
7. | PENUTUP |
masyarakat warga wilayah Kecamatan Kenjeran yang tertuang dalam musrenbang kecamatan |