A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. Kecamatan merupakan Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan dan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaran pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan kelurahan.Pasal 12 ayang (1) huruf (c) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan bahwa Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dan Pasal 12 ayang 1(1) huruf (e) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan bahwa Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi dan pembinaan Organisasi Kemasyarakatan.Pelaksanaan tugas tersebut salah satunya difasilitasi dalam anggaran Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesusai Penugasan Kepala Daerah, Sub KegiatanPelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Pelayanan PerizinanNon Usaha yang menyediakan permohonan masyarakat dalam Kepengurusan dokumen SKRK dan IMB di Kelurahan maupun Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya |
|
B. | TUJUAN |
Maksud pelaksanaan kegiatan ini yaitu menyediakanpermohonan masyarakat dalam Kepengurusan dokumen SKRK dan IMB di Kelurahan maupun Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya.di Wilayah Kecamatan Kenjeran |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
100 dokumen |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
RuanglingkuppelaksanaanpekerjaanpadasubkegiatanPelaksanaanUrusanPemerintahan yang Terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha yaitu Fungsi bangunanRumah Tinggal dengan luas≤500m²dan maksimal 2lantai |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kegiatan ini dilaksanakan di Kecamatan KenjeranKota Surabayayang beralamat Jl. Mohammad Noer No. 350 |
|
4. | PESERTA |
sasaran Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usahaadalah masyarakat yang melakukan permohonan dokumen kepengurusan SKRK dan IMB |
|
5. | ANGGARAN |
8.085.240 |
|
6. | JADWAL ACARA |
bulan |
|
7. | PENUTUP |
masyarakt Kelurahan maupun Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya.di Wilayah Kecamatan Kenjeran |