A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. Kecamatan merupakan Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan dan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaran pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan kelurahan.Pasal 12 ayang (1) huruf (c) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan bahwa Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dan Pasal 12 ayang 1(1) huruf (e) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan bahwa Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi dan pembinaan Organisasi Kemasyarakatan.Pelaksanaan tugas tersebut salah satunya difasilitasi dalam anggaran Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesusai Penugasan Kepala Daerah, Sub KegiatanPenyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatandengan penyediaan pemenuhan jaringan internet unruk RW di lingkungan Kelurahan se Kecamatan Kenjeran |
|
B. | TUJUAN |
Maksud pelaksanaan kegiatan ini yaitu menyediakan kebutuhan sarana dan prasarana kantor meliputi belanja alat dan bahan yang menunjang pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dengan pemenuhanjaringan internet untuk RW di Wilayah Kecamatan kenjeran |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
38 UNIT |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pelaksanaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatandi Wilayah KecamatanKenjeranberupa jaringan internet di Balai RW se Kecamatan Kenjeran |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kegiatan ini dilaksanakan diBalai RWwilayah Kecamatan KenjeranKota Surabaya. |
|
4. | PESERTA |
Sasaran Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatandi Kecamatan Kenjeran yaitu masyarakat yang melakukan pengurusan pemerintahan dalam penggunaan dan pemanfaatan jaringan internet yang berada di Balai RW |
|
5. | ANGGARAN |
144.255.600 |
|
6. | JADWAL ACARA |
BULAN |
|
7. | PENUTUP |
masyarakat dengan pemenuhanjaringan internet untuk RW di Wilayah Kecamatan kenjeran |