TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Administrasi kependudukan merupakan hal yang sangat berperan dalam pembangunan, dimana dari sistem administrasi penduduk tersebut dapat diketahui tentang data-data penduduk dan informasi yang sesuai dengan keadaan penduduk dan tentang kondisi daerah tempat tinggal penduduk. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan

B. TUJUAN
 

Meningkatkan Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan meningkat dan lebih efektif

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Tercapainya Pelaksanaan peningkatan pelayanan kepada masyarakat

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Melakukan pendataan dan sosialisasi kepada Masyarakat tentang administrasi kepengurusan data kependudukan melalui aplikasi 2. Melakukan evaluasi terkait dengan kekurangan dalam pelayanan 3. Menandatangani pakta integritas

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Masyarakat di seluruh wilayah Kecamatan Sawahan

4. PESERTA
 

Warga Kecamatan Sawahan

5. ANGGARAN
 

Rp 41.154.600,00

6. JADWAL ACARA
 

Dilakukan selama satu (1) bulan sekali

7. PENUTUP
 

Demikian kerangka acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari Sub Kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Pada Masyarakat Di Wilayah Kecamatan Sawahan