TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dalam pembangunan daerah pemerintah mengupayakan berbagai macam kebijakan untuk menangani permasalahan salah satunya dengan adanya program pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah dibantu oleh RT dan RW yang telah dibentuk per wilayahnya sesuai tugasnya masing-masing. RT adalah lembaga kemasyarakatan kelurahan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan. Sedangkan RW dalah lembaga kemasyarakatan kelurahan yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga di wilayah kerjanya. Dengan kata lain RT dan RW merupakan sarana atau jembatan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat pada pemerintah terutama dalam hal pemberdayaan masyarakat dalam rangka membangun bangsa tanpa adanya kesetaraan gender. Hal tersebut sebagaimana dalam mengupayakan kesetaraan gender dalam pembangunan. Dalam hal ini juga pemerintah berusaha melakukan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai kesetaraan gender dengan kualitas yang mumpuni mereka mampu menjalankan peran dan mampu menyampaikan program keadilan dan kesetaraan gender serta menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan pada pemerintah sebagai upaya optimalisasi pembangunan masyarakat berbasis gender disegala aspek kehidupan masyarakat dilingkup RT dan RW. Pemerintah juga memberikan pelatihan yang berkaitan dengan birokrasi, tata laksana pemerintah, administrasi, hingga sosialisasi kebijakan berbasis gender harus intensif dan masif baik pelatihan internal maupun yang melibatkan pihak luar seperti akademisi maupun pemerintah daerah. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender guna menyelenggarakan pembangunan di Kota Surabaya yang responsif gender.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan dari kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di Kelurahan Balasklumprik adalah untuk memenuhi usulan dari warga di wilayah Kelurahan Balasklumprik melalui Musrenbang Tahun 2022

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Output dari kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di Kelurahan Balasklumprik adalah jumlah sarana dan prasarana yang terbangiun berupa jalan paving di wilayah RW 02.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pembangunan Jalan Paving di wilayah Kelurahan Balasklumprik

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kelurahan Balasklumprik dan Pelaksanaan Bulan Januari s/d Desember 2023

4. PESERTA
 

Yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kelurahan Balasklumprik adalah : - Aparatur Sipil Negara ( ASN ) - Non – Aparatur Sipil Negara ( Non – ASN ) - Kelompok Masyarakat ( Pokmas )n - Warga di sekitar pembangunan jalan paving

5. ANGGARAN
 

Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Balasklumprik dilaksanakan dengan sumber dana APBD Kota Surabaya sebesar Rp 2.712.183.653,-

6. JADWAL ACARA
 

Januari - Desember 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ( KAK ) ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progres keberlanjutan dari Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Balasklumprik