A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,yang dijabarkan dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu Mencukupi kebutuhan Masyarakat terhadap sarana prasarana yang dibutuhkan serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan di Kelurahan Babat Jerawat |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
1. Terdapata 7 Paket Pekerjaan di Wilayah Kelurahan Babat Jerawat 2. Terdapat pemenuhan sarana prasarana yang diserahkan ke balai RW |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Salah satu Sub Kegiatan di Kelurahan Babatjerawat Kecamatan Pakal yang isinya berupa Upaya untuk Pemenuhan dan Pembangunan Sarana Prasarana Umum di Wilayah Kecamatan Jumlah Warga Kel. Babatjerawat jiwa P=12.544 jiwa Total=26.300 jiwa |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kelurahan Babat Jerawat |
|
4. | PESERTA |
Warga Kelurahan Babat jerawat |
|
5. | ANGGARAN |
1342773203 |
|
6. | JADWAL ACARA |
1 Tahun Anggaran (Januari sampai dengan Desember 2024) |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan |