A. | LATAR BELAKANG |
Pelaksanaan reses merupakan kewajiban bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka menjaring/menyerap aspirasi masyarakat secara berkala untuk bertemu konstituen pada Daerah Pemilihan (Dapil) masing - masing guna meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta guna mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan pemerintah daerah, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut juga memperhatikan adanya beberapa pertimbangan - pertimbangan diantaranya adalah : 1. Pertimbangan Peraturan Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2022 Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya 2. Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor : 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. 4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor : 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor : 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. 5.Pertimbangan hasil analisis kebutuhan, atau hasil kajian yang relevan Mengakomodir Kegiatan dewan kepada masyarakat Memfasilitasi reses atau kegiatan diluar masa sidang DPRD Kota Surabaya. Bentuk utama kegiatan ini adalah memberikan pemberian langsung/pembelian langsung kepada anggota DPRD Kota Surabaya yang turun langsung ke masyarakat untuk menjaring aspirasi masyarakat di dapil-dapil Kota Surabaya |
|
B. | TUJUAN |
Memfasilitasi anggota DPRD yang turun ke masyarakat Kota Surabaya untuk menjaring aspirasi masyarakat dan mendapatkan gambaran umum kondisi terkini masyarakat Kota Surabaya yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan sidang DPRD selanjutnya. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Fasilitasi kegiatan reses |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Kegiatan reses ialah suatu kegiatan yang dilakukan secara tatap muka antara anggota DPRD Kota Surabaya dengan masyarakat Kota Surabaya, yang dimana pertemuannya dilakukan di Dapil masing-masing anggota DPRD. Dalam setiap masukan masyarakat ke anggota DPRD akan di catat untuk kemudian ditindaklanjuti oleh anggota DPRD Kota Surabaya. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Dapil masing-masing anggota DPRD |
|
4. | PESERTA |
Masyarakat Kota Surabaya yang diundang dalam pertemuan kegiatas aspirasi masyarakat atau reses |
|
5. | ANGGARAN |
Sumber pendanaan dari APBD Tahun Anggaran 2024, pada Sub Kegiatan Pelaksanaan Reses dengan Kode Sub Kegiatan 4.02.02.2.05.03 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Pelaksanaan reses tahun 2024 dilaksanakan sebanyak 3 kali kegiatan dalam 1 tahun |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) in, dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub Pelaksanaan Reses di Sekretariat DPRD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024. |