TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang dijabarkan dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu Mencukupi kebutuhan Masyarakat terhadap sarana prasarana yang dibutuhkan serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan di Kelurahan Babat Jerawat

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terdapat 7 Paket Pekerjaan di Wilayah Kelurahan Babat Jerawat

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Mencukupi kebutuhan Masyarakat terhadap sarana prasarana yang dibutuhkan serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan di Kelurahan Babat Jerawat dan pembangunan saluran untuk mengatasi masalah genangan yang ada di Wilayah Kelurahan Babat Jerawat

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kelurahan Babat Jerawat

4. PESERTA
 

Jumlah Warga Kel. Babatjerawat jiwa P=12.544 jiwa Total=26.300 jiwa

5. ANGGARAN
 

2.577.571.312

6. JADWAL ACARA
 

Januari 2024- Desember 2024

7. PENUTUP
 

Dengan adanya Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan maka dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di Wilayah Kelurahan Babat Jerawat