TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Publikasi dan Dokumentasi DPRD adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD dengan mengangkat suatu tema pembahasan. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menyelaraskan pertumbuhan dan perkembangan Kota Surabaya yang penuh dengan dinamika, dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut juga diperhatikan adanya beberapa pertimbangan- pertimbangan diantaranya adalah: 1. Pertimbangan Peraturan : Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2022 perubahan ketiga atas Peraturan DPRD Kota Surabaya Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya. 2. Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat DPRD Kota Surabaya

B. TUJUAN
 

Tujuan Pelaksanaan Sub Kegiatan Publikasi dan Dokumentas sebagai bahan untuk pengkajian dan bentuk publikasi kinerja dari anggota DPRD kepada masyarakat. Hasil dari pelaksanaan kegiatan ini bisa dijadikan bahan dasar pematangan suatu konsep pemikiran dan penggambaran bentuk ketanggapan anggota DPRD atas isu-isu penting yang terjadi di masyarakat.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah pelaksanaan publikasi DPRD atau output : 4 media, hasil uang diharapkan dari kegiatan tersebut adalah tersampainya segala informasi program kerja, kegiatan sosialisasi, kebijakan, peraturan ataupun produk-produk hukum terbaru baik itu berupa Raperda, Peraturan Daerah maupun Peraturan DPRD kepada masyarakat.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Mengikuti kegiatan sesuai dengan rincian penyelenggaraan yang telah ditentukan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Sekretariat DPRD Kota Surabaya

4. PESERTA
 

ASN 4 orang, NON-ASN 7 orang, Wartawan dan Aspirasi Virtual

5. ANGGARAN
 

Sumber pendanaan dari APBD Tahun Anggaran 2024, pada Sub Kegiatan Publikasi dan Dokumentasi dengan Kode Sub Kegiatan 4.02.02.2.04.0008

6. JADWAL ACARA
 

Jadwal Pelaksanaan Kegiatan : Januari s/d Desember Perencanaan Kegiatan : 12 Bulan Pelaporan kegiatan : Setelah pelaksanaan kegiatan

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) in, dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan publikasi dan dokumentasi DPRD di Sekretariat DPRD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.