TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Lembaga-lembaga Pemberdayaan Masyarakat seperti RT/RW, LPMK, Kader Posyandu, Kader PAUD dan Kader PKK, adalah lembaga atau organisasi yang membantu Pemerintahan Kelurahan Dupak dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan serta pemberdayaan masyarakat yang dapat meningkatkan perekonomian warga. Sesuai dengan Peraturan Daerah dan Perwali Kota Surabaya lembaga tersebut di berikan dana operasionalnya setiap bulan dengan besaran yang berbeda. B. Gambaran Umum Kelurahan Dupak memiliki 5 RW dan 75 RT dengan luas wilayah 48.000. m2 serta dengan jumlah penduduk 22.817 jiwa. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Peningkatan pemenuhan sarana prasarana yang kurang memadai dan peningkatan wawasan pengetahuan / ketrampilan masyarakat serta peningkatan pendapatan keluarga sebagai penunjang pertumbuhan perekonomian masyarakat

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Pemanfataan balai RW sebagai aktifitas masyarakat 2. Peningkatan ekonomi keluarga bagi keluarga kurang mampu

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana di masyarakat (Pemasangan CCTV untuk masyarakat)

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kelurahan Dupak

4. PESERTA
 

Tokoh Masyarakat ( RT, RW, LPMK, Karang Taruna, Warga Masyarakat )

5. ANGGARAN
 

Rp. 1.071.000.000

6. JADWAL ACARA
 

Selama 1 Tahun masa kerja berjalan

7. PENUTUP
 

Demikianlah Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagaia pedoman dalam pelaksanaan Sub Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan, sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut bisa lebih efektif dan tepat sasaran.