A. | LATAR BELAKANG |
Lembaga-lembaga Pemberdayaan Masyarakat seperti RT/RW, LPMK, Kader Posyandu, Kader PAUD dan Kader PKK, adalah lembaga atau organisasi yang membantu Pemerintahan Kelurahan Dupak dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan serta pemberdayaan masyarakat yang dapat meningkatkan perekonomian warga. Sesuai dengan Peraturan Daerah dan Perwali Kota Surabaya lembaga tersebut di berikan dana operasionalnya setiap bulan dengan besaran yang berbeda. B. Gambaran Umum Kelurahan Dupak memiliki 5 RW dan 75 RT dengan luas wilayah 48.000. m2 serta dengan jumlah penduduk 22.817 jiwa. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Peningkatan pemenuhan sarana prasarana yang kurang memadai dan peningkatan wawasan pengetahuan / ketrampilan masyarakat serta peningkatan pendapatan keluarga sebagai penunjang pertumbuhan perekonomian masyarakat |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
1. Pemanfataan balai RW sebagai aktifitas masyarakat 2. Peningkatan ekonomi keluarga bagi keluarga kurang mampu |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana di masyarakat (Pemasangan CCTV untuk masyarakat) |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kelurahan Dupak |
|
4. | PESERTA |
Tokoh Masyarakat ( RT, RW, LPMK, Karang Taruna, Warga Masyarakat ) |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 1.071.000.000 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Selama 1 Tahun masa kerja berjalan |
|
7. | PENUTUP |
Demikianlah Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagaia pedoman dalam pelaksanaan Sub Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan, sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut bisa lebih efektif dan tepat sasaran. |