TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang dijabarkan dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pemberdayaan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu menindaklanjuti pelaksanaan 1. Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. 2. Perwali Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatkan akses penerima informasi dan manfaat terkait hasil penyelenggaraan Musrenbang tahun 2024 perempuan sebesar 42,9% menjadi 50% pada tahun 2025.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Nama Kegiatan : Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Pakal Kode Sub Kegiatan : 7.01.03.2.02.0003 Nama Sub Kegiatan : Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Pakal Kode Sub Kegiatan : 7.01.03.2.02.0003 Sumber Pendanaan : APBD Tahun 2024 Lokasi : Kelurahan Pakal PPTK : Catur Haryono

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya

4. PESERTA
 

LPMK : L : 1 RW : L : 6 P : 0 RT : L : 28 P : 0

5. ANGGARAN
 

696623842

6. JADWAL ACARA
 

Satu Tahun Anggaran (Januari sampai dengan Desember 2024)

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Pakal Kecamatan Pakal Kota Surabaya Tahun Anggaran Th. 2024.