A. | LATAR BELAKANG |
Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat idealnya disediakan sarana dan prasarana yang memadai sehingga masyarakat mendapatkan Lingkungan yang bersih dan nyaman.Kegiatn ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan WaliKota Surabaya Nomor 70 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman penyelegaraan kegiatan Pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, bahwa tertulis di Pasal 4 Penyelegaraan Pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan Masyarakat sebagaimana tercantum dalam DPA-SKPD Kecamatan. Sub Kegiatan saran Prasarana Kelurahan digunakan untuk meingkatakan kualitas hidup Masyarakat Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
1. Pemanfataan balai RW sebagai aktifitas masyarakat 2. Peningkatan ekonomi keluarga bagi keluarga kurang mampu |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana di masyarakat (Pemasangan CCTV untuk masyarakat) |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Meningkatkan akses di masyarakat |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kelurahan Dupak |
|
4. | PESERTA |
Tokoh Masyarakat ( RT, RW, LPMK, Karang Taruna, Warga Masyarakat ) |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 1.299.924.082 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Selama 1 Tahun masa kerja berjalan |
|
7. | PENUTUP |
Demikianlah Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagaia pedoman dalam pelaksanaan Sub Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan, sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut bisa lebih efektif dan tepat sasaran. |