A. | LATAR BELAKANG |
Keterlibatan perempuan dalam pembangunan masih dinilai cukup rendah di Indonesia, sehingga kondisi ini mengambarkan betapa perempuan masih tertinggal dalam berbagai aspek pembangunan. Seperti yang kita ketahui Bersama bahwa perempuan adalah pihak yang paling mengetahui kebutuhan, permasalahan dan solusi bagi permasalahan yang mereka hadapi. Maka keterlibatan perempuan dalam penyusunan dan pengambilan keputusan dinilai sangatlah penting. Faktor yang memungkinkan keterlibatan perempuan dalam pembangunan adalah dengan adanya kesetaraan gender. Dibeberapa negara, kesetaraan gender menjadi target pembangunan, terutama negara negara yang mengalami kesenjangan yang cukup tinggi. Kurang optimalnya suatu pembangunan bisa disebabkan oleh tingginya angka ketimpangan gender. Kesetaraan gender merujuk pada suatu kondisi dimana laki laki dan perempuan Bersama sama mengupayakan pemenuhan hak dan kewajibannya. Akan tetapi, kondisi ini masih jauh panggang dari api. Kasus diskriminasi berdasarkan gender masih marak terjadi diseluruh aspek kehidupan. Kondisi ideal dalam pembangunan manusia adalah tercapainya kesetaraan antara laki laki dan perempuan dalam mengakses pembangunan, serta merasakan manfaat dari pembangunan yang adil dan setara. Sebaliknya, diskriminasi gender dalam pembangunan dapat menimbulkan perbedaan hasil pembangunan antara laki laki dan perempuan. Untuk mengukur ketimpangan permasalahan kesetaraan gender di Kota Surabaya, maka Pemerintah Kota Surabaya melakukan pengukuran kesetaraan gender pada keterlibatan masyarakat dalam setiap kegiatan yang ada di masing masing perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Tolok ukur yang digunakan tidak hanya pada keterlibatan jumlah gender dalam masyarakat pada setiap kegiatan, namun juga pada jumlah gender masyarakat yang menerima manfaat. Pengukuran ini berfungsi untuk mengetahui seberapa besar anggaran belanja untuk membiayai pembangunan dapat mewujudkan kesetaraan manfaat bagi perempuan dan laki laki. Dalam mewujudkan pemenuhan pengarusutamaan gender, Kelurahan Lakarsantri memiliki program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan dimana salah satu Sub Kegiatan yang dijalankan adalah Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan yang meliputi fasilitasi Pembangunan sarana dan prasarana di wilayah lingkungan tempat tinggal Masyarakat perkampungan yang merupakan pengalihan kewenangan dari Dinas Teknis kepada Kecamatan dan Kelurahan. Secara umum sub kegiatan ini memang hamper tidak melibatkan Perempuan dalam pelaksanaannya karena berhubungan dengan pekerjaan fisik yang hanya memungkinkan dikerjakan oleh laki laki, namun diharapkan dampak dari pada pelaksanaan seluruh pekerjaan fisik ayng ada mampu mendorong produktifitas Perempuan dalam mengembangkan ekonominya, misalkan dengna danya jalan dan saluran yang bagus dan sesuai dengan estetika lingkungan serta mampu menangani masalah lingkungan yang ada dapat memperlancar proses usaha yang dijalankan oleh para Perempuan di wilayah tersebut |
|
B. | TUJUAN |
Kerangka Acuan Kerja tentang pengarusutamaan gender ini bertujuan untuk a. Pedoman bagi Kelurahan Lakarsantri untuk meningkatkan pemahaman, kemampuandan keterampilan kerja Kelurahan Lakarsantri dalam Menyusun perencanaan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembangunan yang responsive gender. b. Mengurangi segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan c. Peningkatan implementasi pengarusutamaan gender dan pemberdayaan di seluruh sector melalui penyediaan kebijakan responsive gender |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dengan adanya pengarusutamaan gender diharapkan sub kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dengan target output 4 RW yang usulan Sarana dan Prasarananya direalisasikan , dimana sasarannya adalah jumlah pekerjaan fisik yang dilaksanakan di ke empat RW dimaksud dengan metode Pengadaan Langsung dan Pembelian Secara Elektronik yang diharapkan pula dapat memberdayakan Masyarakat disekitarnya. Dari Sub Kegiatan diatas diharapakan output pengarusutamaan gender terhadap komposisi penerima manfaat laki laki dan perempuan dari ketiga kategori diatas dapat seimbang. Demikian pula dengan Kelompok Masyarakat pelaksana kegiatan pembangunan fisik juga diharapkan dapat lebih banyak atau paling tidak seimbang jumlah laki laki dan perempuan dalam kepengurusan kelompok masyarakat dimaksud |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pada Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dimana pelaksanaan pekerjaan hanya pada pembangunan fisik wilayah dengan metode pelaksanaan adalah Pengadaan Langsung dan Pembelian Secara Elektronik, terdapat 15 lima belas Paket Pekerjaan Fisik yang meliputi a. Pembangunan Jalan Paving dan Saluran di Jl. Lakarsantri RT. 01 RW. 03 b. Pembangunan Jalan Paving dan Saluran di Jl. Lakarsantri Gg. Tower RT. 02 RW. 04 c. Pembangunan Saluran Uditch di Jl. Lakarsantri Gg. 1E RT. 02 RW. 01 d. Pembangunan Saluran Uditch di Jl. Lakarsantri Gg. 2 RT. 01 RW. 02 e. Pembangunan Saluran Uditch di Jl. Lakarsantri Gg. 2B RT. 03 RW. 02 f. Pembangunan Saluran Uditch di Jl. Lakarsantri Gg. 2B RT. 02 RW. 02 g. Pembangunan Saluran Uditch di Jl. Lakarsantri RT. 04 RW. 02 h. Pembangunan Saluran Uditch di Jl. Lakarsantri Gg. 2A RT. 02 RW. 02 i. Pembangunan Saluran Uditch di Jl. Lakarsantri Gg. 3 RT. 03 RW. 02 j. Pembangunan Saluran Uditch di Jl. Lakarsantri Gg. 2B RT. 03 RW. 02 k. Pembangunan Saluran Uditch di Jl. Lakarsantri Gg. 1B RT. 05 RW. 01 l. Pembangunan Saluran Uditch di Jl. Lakarsantri Gg. 3 RT. 04 RW. 02 m. Pembangunan Saluran Uditch di Jl. Lakarsantri Gg. 3 RT. 03 RW. 03 n. Pembangunan Saluran Udicth di Jl. Lakarsantri Gg. 1C RT. 01 RW. 01 |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan di laksanakan di Kelurahan Lakarsantri dengan waktu pelaksanaan sepanjang Tahun Anggaran 2024 |
|
4. | PESERTA |
. |
|
5. | ANGGARAN |
Anggaran untuk membiayai Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 sebesar 3.698.421.386 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Pelaksanaan kegiatan untuk sub kegiatan tersebut di laksanakan pada tahun anggaran 2024 dengan batas akhir keseluruhan pekerjaan selesai pada Bulan November 20204 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term of Reference ini dibuat sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan kegiatan yang dapat meningkatkan pengarusutamaan gender di masa mendatang. |