TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Keterlibatan perempuan dalam pembangunan masih dinilai cukup rendah di Indonesia, sehingga kondisi ini mengambarkan betapa perempuan masih tertinggal dalam berbagai aspek pembangunan. Seperti yang kita ketahui Bersama bahwa perempuan adalah pihak yang paling mengetahui kebutuhan, permasalahan dan solusi bagi permasalahan yang mereka hadapi. Maka keterlibatan perempuan dalam penyusunan dan pengambilan keputusan dinilai sangatlah penting. Faktor yang memungkinkan keterlibatan perempuan dalam pembangunan adalah dengan adanya kesetaraan gender. Dibeberapa negara, kesetaraan gender menjadi target pembangunan, terutama negara negara yang mengalami kesenjangan yang cukup tinggi. Kurang optimalnya suatu pembangunan bisa disebabkan oleh tingginya angka ketimpangan gender. Kesetaraan gender merujuk pada suatu kondisi dimana laki laki dan perempuan Bersama sama mengupayakan pemenuhan hak dan kewajibannya. Akan tetapi, kondisi ini masih jauh panggang dari api. Kasus diskriminasi berdasarkan gender masih marak terjadi diseluruh aspek kehidupan. Kondisi ideal dalam pembangunan manusia adalah tercapainya kesetaraan antara laki laki dan perempuan dalam mengakses pembangunan, serta merasakan manfaat dari pembangunan yang adil dan setara. Sebaliknya, diskriminasi gender dalam pembangunan dapat menimbulkan perbedaan hasil pembangunan antara laki laki dan perempuan. Untuk mengukur ketimpangan permasalahan kesetaraan gender di Kota Surabaya, maka Pemerintah Kota Surabaya melakukan pengukuran kesetaraan gender pada keterlibatan masyarakat dalam setiap kegiatan yang ada di masing masing perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Tolok ukur yang digunakan tidak hanya pada keterlibatan jumlah gender dalam masyarakat pada setiap kegiatan, namun juga pada jumlah gender masyarakat yang menerima manfaat. Pengukuran ini berfungsi untuk mengetahui seberapa besar anggaran belanja untuk membiayai pembangunan dapat mewujudkan kesetaraan manfaat bagi perempuan dan laki laki. Dalam mewujudkan pemenuhan pengarusutamaan gender, Kelurahan Lakarsantri memiliki program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan dimana Sub Kegiatannya yaitu Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

B. TUJUAN
 

Kerangka Acuan Kerja tentang pengarusutamaan gender ini bertujuan untuk a. Pedoman bagi Kelurahan Lakarsantri untuk meningkatkan pemahaman, kemampuandan keterampilan kerja Kelurahan Lakarsantri dalam Menyusun perencanaan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembangunan yang responsive gender. b. Mengurangi segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan c. Peningkatan implementasi pengarusutamaan gender dan pemberdayaan di seluruh sector melalui penyediaan kebijakan responsive gender

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dengan adanya pengarusutamaan gender diharapkan pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dengan target output 4 RW yang usulan pemberdayaan masyarakatnya dapat direalisasikan, dimana sasarannya adalah para Pelaksana Pelayanan Administrasi di lingkup yang lebih kecil yaitu LPMK, RW dan RT rincian sebagai berikut LPMK Kelurahan Lakarsantri sebanyak 1 Lembaga Rukun Warga RW sebanyak 4 Lembaga RW Rukun Tetangga RT sebanyak 16 Lembaga RT

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pada sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan rincian kegiatan hanya pelaksanaan pemberian honorarium operasional bagi Ketua LPMK, Ketua RW dan Ketua RT se Kelurahan Lakarsantri, yang diharapkan dapat menunjang kinerja LPMK, RW dan RT dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat. Dengan adanya peningkatan pelayanan akan dapt dirasakan oleh semua lapisan masyarakat

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dilaksanakan di Kelurahan Lakarsantri dengan waktu pelaksanaan sepanjang Tahun Anggaran 2024

4. PESERTA
 

.

5. ANGGARAN
 

Anggaran untuk membiayai Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 sebesar 294.611.311

6. JADWAL ACARA
 

Pelaksanaan kegiatan untuk kedua sub kegiatan tersebut di laksanakan pada tahun anggaran 2024 dengan batas akhir hingga Desember 2024

7. PENUTUP
 

Demikian Term of Reference ini dibuat sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan kegiatan yang dapat meningkatkan pengarusutamaan gender di masa mendatang.