A. | LATAR BELAKANG |
Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan ini dilaksanakan berdasarkan pertimbangan Peraturan Walikota no. 28 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Walikota Surabaya no. 68 tahun 2019 tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan pembanguan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan. Sesuai Permendagri no.130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan pasal 2 menyebutkan "Mengatur kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan". Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri. Penentuan kegiatan ini dilakukan melalui musbangkel yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya no 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
1.Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2.Pembinaan Bidang Kesehatan 3.Pembinaan PKK Kelurahan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Meningkatkan peran kader laki-laki dalam kegiatan PKBM/Pos Curhat Mengoptimalkan peran kader khususnya laki-laki dalam penanganan kasus khususnya KDRT Menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak khususnya di Kecamatan Tenggilis Mejoyo |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1.Melaksanakan Pemantapan Kader Surabaya Hebat / Pos Curhat di tingkat RW, Kelurahan & Kecamatan dalam penanganan kasus; 2.Melaksanakan Penyuluhan UU no.23 th.2002 dan UU no.20 tahun 2003 bagi kader Pos Curhat di RW, Kelurahan & Kecamatan. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kelurahan Kutisari |
|
4. | PESERTA |
Unsur Kelurahan Kutisari beserta pimpinandan masyarakat desa/kelurahan Kutisari |
|
5. | ANGGARAN |
Rp.1.517.112.930 |
|
6. | JADWAL ACARA |
dilaksanakan dalam tahun berjalan |
|
7. | PENUTUP |
Demikian kerangka acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kutisari Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya. |