TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Surabaya nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya bahwa pada pasal 13 disebutkan salah satu tugas dan fungsi dari Kelurahan adalah memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum. Amanah ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Sub kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan bertujuan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan dan/atau pendidikan dan kebudayaan.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan sub kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan adalah : a. Sebagai bentuk implementasi beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain: - Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; - Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan; - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan; - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan otonomi Daerah Kepada Kecamatan. b. untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan dan/atau pendidikan dan kebudayaan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Target Sarana dan Prasarana Kelurahan terbangun Sebanyak 5 unit capaian realisasi, sebagai berikut : 1.Pembangunan jalan paving baru lebar 2 meter dan saluran 40/60 dengan cover (Jl. Pulo Wonokromo Wetan GG.6 utara sampai dengan selatan 2.Pembangunan U-dich 30/40 dengan cover gandar 5 ton (Jl. Pulo wonokromo wetan gg 2) dan (jl Pulo Wonokromo wetan 1 Barat - Timur) 3.Pembangunan Saluran U-ditch 30/40 dengan Cover Gandar 5 ton (Jl Pulo Wonokromo Wetan gg 6 Barat - Timur ) 4.Pembangunan Jalan paving baru Lebar 2 m dan Saluran 30/40 dengan cover (Jl.Jagir Sidomukti gg stail) 5.Pembangunan Saluran U-ditch 30/40 dengan cover gandar 5 ton (Jl. Jagir Wonokromo gg Pertolongan)

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Waktu Pelaksanaan sub kegiatan adalah 1 tahun anggaran. b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember 2024 dan dilaksanakan diskusi rutin setiap bulannya untuk monitoring pelaksanaan kegiatan. c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan - Perencanaan Kegiatan Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dari tahun 2023 serta reviu tindak lanjut hasil monitoring pelaksanaan kegiatan di bulan sebelumnya. - Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan metode Pengadaan Langsung, Pengadaan Langsung (Pembelian/Pembayaran Langsung) dan Swakelola Type IV. Pengadaan barang dilakukan melalui e-katalog dengan mempertimbangkan unsur kandungan TKDN. - Pelaporan Kegiatan Hasil pelaksanaan kegiatan dilaporkan dalam bentuk laporan progress pekerjaan dan pertanggungjawaban keuangan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi pelaksanaan sub kegiatan di wilayah kerja Kelurahan Jagir.

4. PESERTA
 

Dalam melaksanakan sub kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan, dibutuhkan personil ASN, Non ASN maupun Tenaga Konsultan untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan, antara lain sebagai berikut: a. Personil ASN : • Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pembangunan b. Personil Non ASN : • Tenaga Non ASN Kelas Jabatan 5, 2 orang • Tenaga Non ASN Kelas Jabatan 4, 2 orang c. Terkait dengan keahlian dan/atau kompetensi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan, maka diperlukan diskusi dengan pihak-pihak terkait dalam mendukung pelaksanaan kegiatan, yaitu konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan pekerjaan pembangunan fisik. Warga Masyarakat Kelurahan Jagir yang terbagi 11 RW dan 71 RT

5. ANGGARAN
 

1701913822

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan dalam tahun berjalan

7. PENUTUP
 

Demikian Term of Reference (TOR) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan di Kelurahan Jagir - Kecamatan Wonokromo Tahun Anggaran 2024