A. | LATAR BELAKANG |
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Surabaya nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya bahwa pada pasal 13 disebutkan salah satu tugas dan fungsi dari Kelurahan adalah memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum. Amanah ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Sub kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan bertujuan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan dan/atau pendidikan dan kebudayaan. |
|
B. | TUJUAN |
Maksud dan tujuan pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan adalah : a. Sebagai bentuk implementasi beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain: - Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; - Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan; - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan otonomi Daerah Kepada Kecamatan. b. untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri melalui pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah, lembaga kemasyarakatan, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat serta penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan sebanyak 3 Pokmas / Ormas |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
a) Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan sub kegiatan adalah 1 tahun anggaran. b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember dan dilaksanakan diskusi rutin setiap bulannya untuk monitoring pelaksanaan kegiatan. c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan - Perencanaan Kegiatan Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dari tahun 2023 serta reviu tindak lanjut hasil monitoring pelaksanaan kegiatan di bulan sebelumnya. - Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan metode Pengadaan Langsung, Pengadaan Langsung (Pembelian/Pembayaran Langsung) dan Pemberian Langsung. Pengadaan barang dilakukan melalui e-katalog dengan mempertimbangkan unsur kandungan TKDN. - Pelaporan Kegiatan Hasil pelaksanaan kegiatan dilaporkan dalam bentuk laporan kegiatan, laporan progress pekerjaan dan pertanggungjawaban keuangan. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kantor Kelurahan Jagrr |
|
4. | PESERTA |
Dalam melaksanakan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, dibutuhkan personil ASN, Non ASN maupun Narasumber untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan, antara lain sebagai berikut : a. Personil ASN : • Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian • Pengadministrasi Pemerintah b. Personil Non ASN : • Tenaga Non ASN Kelas Jabatan 5, sejumlah 3 orang • Tenaga Non ASN Kelas Jabatan 4, sejumlah 1 orang c. Terkait dengan keahlian dan/atau kompetensi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan, maka diperlukan diskusi dengan pihak-pihak terkait dalam mendukung pelaksanaan kegiatan, yaitu Narasumber dan instruktur sebagai pemberi materi pelatihan untuk warga . Warga Kelurahan Jagir yang meliputi 11 RW dan 71 RT |
|
5. | ANGGARAN |
1.101.748.598 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Dalam tahun berjalan |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kelurahan Jagir- Kecamatan Wonokromo Tahun Anggaran 2024 |