A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Ratonnsi Birpkrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Roed Map Rofomasi Birokrasi 2020-2024, bahwa seluruh kementrian / lembaga dan pemerintah daerah untuk menyusun Roed Map Rofomasi Birokrasi di internal instansi serta menjalankan program mikro |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah meningkatkan peran serta masyarakat dengan memberdayakan wargga sekitar wilayah Kelurahan Gunung Anyar Tambak sehingga warga memiliki pendapatan mandiri |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
1. Indikator Program : Terlaksananya Kegiatan Pembangunan Masyarakat Kelurahan Gunung Anyar Tambak 2. Indikator Kegiatan : Jumlah Kegiatan Pembangunan Masyarakat yang dilakukan 3. Indikator Subkegiatan : Jumlah Pokmas yang melaksanakan Pembangunan Masyarakat |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1. Filling Kabinet 4 Laci 2. Mesin Pompa Alkon Uk. 2 Inch, Daya 5,5 HP 3. Biaya Pengawasan Fisik (Sederhana) Nilai 400 Juta 4. Biaya Pengawasan Fisik (Sederhana) Nilai 400 Juta 5. Biaya Pengawasan Fisik (Sederhana) Nilai 500 Juta 6. Biaya Perencanaan Fisik (Sederhana) Nilai 400 Juta 7. Biaya Perencanaan Fisik (Sederhana) Nilai 500 Juta 8. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 6 m dan Saluran 40/60 dengan Cover dua sisi ( Jl. Gunung Anyar Emas XV gg. RT 02 RW 08 9. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 6 m dan Saluran 40/60 dengan Cover dua sisi ( Jl. Wiguna Selatan XIII gg RT 04 RW 05) |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
RW 08 dan RW 05 Kelurahan Gunung Anyar Tambak |
|
4. | PESERTA |
Warga RW 08 dan RW 05 Kelurahan Gunung Anyar Tambak |
|
5. | ANGGARAN |
Rp, 1.235.260.032 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Tahun 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian dokumen TOR ini dibuat sebagai acuan pelaksanaan kegiatan tersebut di tahun anggaran 2024, Terimakasih. |