TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. Kecamatan merupakan Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan dan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaran pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan kelurahan. Pasal 12 ayang (1) huruf (c) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan bahwa Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dan Pasal 12 ayang 1(1) huruf (e) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan bahwa Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi dan pembinaan Organisasi Kemasyarakatan. Pelaksanaan tugas tersebut salah satunya difasilitasi dalam anggaran Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesusai Penugasan Kepala Daerah, Sub Kegiatan Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional penyediaan Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia dan Belanja Jasa yang diberikan kepada masyarakat

B. TUJUAN
 

Maksud pelaksanaan kegiatan ini yaitu menyediakan Alat dan Bahan untuk Kegiatan Penyelenggaran Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kelapa Daerah meliputi ruangan, kursi, meja, kertas, alat proyektor, dan laptop. Pelaksanaan Sub Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Wawasan Kebangsaan dan Ketahan Nasional.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah tokoh masyarakat yang mendapatkan sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional tahun 2024 : 418 orang

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Rincian Kegiatan yaitu pelaksanaan Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional kepada LPMK, RW, RT, Karang Taruna dan Tokoh Masyarakat di wilayah Kecamatan Kenjeran.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula masing masing Kelurahan di wilayah Kecamatan Kenjeran.

4. PESERTA
 

Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kenjeran.

5. ANGGARAN
 

11.680.000

6. JADWAL ACARA
 

Oktober Tahun 2024

7. PENUTUP
 

Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik