A. | LATAR BELAKANG |
Pertimbangan peraturan 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pengembangan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 2) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 0503708 Tahun 2020 Tentang hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah pertimbangan tugas dan fungsi; Pertimbangan tugas dan fungsi 1) Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya 2) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Taat Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya |
|
B. | TUJUAN |
Tersedianya data UMKM yang valid di wilayah Kecamatan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
UMKM Kecamatan Tegalsari dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Lokasi pelaksanaan kegiatan ini di wilayah Kecamatan Tegalsari |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Sumber pendanaan dari APBD Kota Surabaya Tahun 2024 |
|
4. | PESERTA |
Jumiati SE |
|
5. | ANGGARAN |
Realisasi TA 2023 Rp 14.130.000 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu Pelaksanaan Bulan Oktober 2024 Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Bulan Feb-Des 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian TOR ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat di Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 |