TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. Kecamatan merupakan Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan dan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaran pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan kelurahan. Pasal 12 ayang (1) huruf (c) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan bahwa Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dan Pasal 12 ayang 1(1) huruf (e) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan bahwa Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi dan pembinaan Organisasi Kemasyarakatan. Pelaksanaan tugas tersebut salah satunya difasilitasi dalam anggaran Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesusai Penugasan Kepala Daerah, Sub Kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait dengan adanya musrenbang yang dilaksanakan di Kecamatan Kenjeran.

B. TUJUAN
 

Maksud pelaksanaan kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait ini yaitu menampung usulan masyarakat yang hadir di musrenbang Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya. di Wilayah Kecamatan Kenjeran

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

februarin bulan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Ruang lingkup pelaksanaan pekerjaan pada sub kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan Dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait yakni Masyarakat di wilayah Kelurahan se Kecamatan Kenjeran Laporan Monitoring & Evaluasi – Kecamatan Kenjeran, Metode Pelaksanaan Dialog musyawarah untuk tercapainya mufakat terkait usulan pembangunan skala kota di wilayah Kelurahan masing - masing dengan koordinasi perangkat daerah terkait usulan masyarakat dalam musrenbang kecamatan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan ini dilaksanakan di Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya yang beralamat Jl. Mohammad Noer No. 350

4. PESERTA
 

Sasaran Sub Kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait yaitu seluruh masyarakat warga wilayah Kecamatan Kenjeran yang tertuang dalam musrenbang kecamatan.

5. ANGGARAN
 

2.220.000

6. JADWAL ACARA
 

bulan

7. PENUTUP
 

1 laporan