TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pemerintah pusat melalui Kemendagri telah mengeluarkan kebijakan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 mengatur dua substansi pokok, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan. Kegiatan pembangunan sarana dan prasaranan kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan dan Sarana Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, dana kelurahan tersebut akan digunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik. Kegiatan fisik masih dilakukan karena kebutuhan infrastruktur di wilayah. Untuk non-fisik, seperti kegiatan penanganan Covid-19 dan sosialisasi, pemberdayaan masyarakat lewat pelatihan peningkatan kapasitas, hingga stunting.

B. TUJUAN
 

- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kelurahan di Kelurahan Wonorejo - Memberdayakan masyarakat diwilayah di Kelurahan Wonorejo

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Pokmas/Ormas yang merealisasikan pemberdayaan masyarakat di kelurahan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pemberdayaan Masyarakat

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kelurahan Wonorejo Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya yakni meliputi 73 RT, 11 RW, dan 1 LPMK

4. PESERTA
 

73 RT, 11 RW, dan 1 LPMK

5. ANGGARAN
 

1.113.910.542

6. JADWAL ACARA
 

dimulai bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Desember Tahun 2024 dan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan di e-project

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masayarakat Di Kelurahan, Kelurahan Wonorejo Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.