TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

1) Sesuai dengan amanat Undang-undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan maka Pemerintah Daerah sesuai dengan wilayah administratifnya, berwenang untuk : a. Merumuskan dan menetapkan kebijakan Pemajuan Kebudayaan b. Merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi Pemajuan Kebudayaan c. Merumuskan dan menetapkan mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan 2) Sesuai dengan Perwali 85 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Kepemudaan Dan Olah Raga Serta Pariwisata Kota Surabaya maka tugas bidang Kebudayaan antara lain : a. Pelaksanaan perumusan kebijakan pengembangan seni dan budaya b. Pelaksanaan dokumentasi dan publikasi seni dan budaya c. Pelaksanaan pembinaan seni dan budaya d. Pelaksanaan penggalian, pelestarian dan pengembangan seni dan budaya; e. Pelaksanaan pemberian penghargaan pada pelaku seni dan hak atas kekayaan intelektual f. Pelaksanaan peningkatan apresiasi budaya. 3) Berdasarkan poin 1 dan 2 diatas maka bidang Kebudayaan melaksanakan sub kegiatan Peningkatan Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisional.

B. TUJUAN
 

Untuk melaksanakan upaya pembinaan terhadap SDM kesenian khususnya kesenian tradisional yang ada di kota Surabaya agar tetap tumbuh dan berkembang sebagai bagian dari upaya pelestarian seni dan budaya

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisional yang Mendapat Pendidikan dan Pelatihan (Ditingkatkan Kompetensinya) sebanyak 860 orang

D. RINCIAN KEGIATAN
 

a. Pelatihan seni di Rumah Kreatif dan Kampung Kreatif b. Tampilan Kesenian hasil pelatihan Rumah Kreatif dan Kampung Kreatif

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Tempat kegiatan: Komplek Balai Pemuda, Gedung GNI, Pendopo Kelurahan, Balai RW, Sanggar Waktu Pelaksanaan adalah 1 tahun anggaran/ 12 bulan

4. PESERTA
 

Seluruh warga Kota Surabaya ber KTP Surabaya / domisili di Surabaya

5. ANGGARAN
 

Kegiatan ini dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 sejumlah Rp Rp 1.900.292.885,-

6. JADWAL ACARA
 

Jadwal Pelaksanaan Kegiatan dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Peningkatan Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisional di Dinas Kebudayaan, Kepemudaan Dan Olah Raga Serta Pariwisata Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023