A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. Kecamatan merupakan Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan dan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaran pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan kelurahan. Pasal 12 ayang (1) huruf (c) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan bahwa Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dan Pasal 12 ayang 1(1) huruf (e) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan bahwa Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi dan pembinaan Organisasi Kemasyarakatan. Pelaksanaan tugas tersebut salah satunya difasilitasi dalam anggaran Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesusai Penugasan Kepala Daerah, Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Non perizinan dengan penyediaan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya yaitu berupa Toner Cartridge HP 48A dan Kertas HVS A4 80 gram. |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan Maksud pelaksanaan kegiatan ini yaitu menyediakan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya yaitu berupa Toner Cartridge HP 48A dan Kertas HVS A4 80 gram sebagai pendukung dalam Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Non Perizinan di Kecamatan Kenjeran |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Laporan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Non perizinan di Wilayah Kecamatan sejumlah : 12 Laporan dalam akumulasi tahun 2024. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pelaksanaan Pelayanan Publik melalui pengurusan Pemerintahan yang Terkait dengan Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Non perizinan di Wilayah Kecamatan Kenjeran |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya. |
|
4. | PESERTA |
Sasaran Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Non perizinan di Wilayah Kecamatan yaitu masyarakat yang melakukan pengurusan pemerintahan terkait Administrasi Adminduk |
|
5. | ANGGARAN |
24,524,965 |
|
6. | JADWAL ACARA |
bulan |
|
7. | PENUTUP |
12 laporan |