TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan. Sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan bertujuan untuk Menindaklanjuti Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan. Proses Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan yang mengatur kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan, Peraturan Perwali Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan adalah melakukan upaya dalam peningkatan ekonomi dan keahlian masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat dan memfasilitasi kebutuhan masyarakat Kelurahan dibidang pemberdayaan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah laporan hasil Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan sebanyak 8 laporan.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Pengadaan Bahan Praktek Pelatihan (Pelatihan Menjahit, Pelatihan Memasak) 2. Penunjang Kegiatan Pelatihan (Snack, Mamin, Transport dan Narsum) 3. Pengadaan Mesin Jahit 4. Pemenuhan Operasional Balai RW dan Balai RT

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi pelaksanaan sub kegiatan adalah wilayah Kelurahan Sidosermo Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Sasaran pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan adalah antara lain : ● Pelajar ● Pemuda ● Bayi ● Ibu / Istri / Ibu Rumah Tangga ● Anak-anak ● Lansia ● Penyandang Disabilitas / Cacat ● Keluarga Misikn / KK Miskin / Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ● Pelaku Usaha Mikro

5. ANGGARAN
 

Rp 868.307.580,-

6. JADWAL ACARA
 

a) Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan sub kegiatan adalah 1 tahun anggaran. b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2024 dan dilaksanakan rutin setiap bulannya untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan. c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan - Perencanaan Kegiatan Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dari tahun 2023 serta reviu tindak lanjut hasil monitoring pelaksanaan kegiatan pembangunan di bulan sebelumnya. - Pelaksanaan Kegiatan Melakukan realisasi kegiatan yang sudah direncanakan dengan melibatkan masyarakat secara langsung. - Pelaporan Kegiatan Hasil pelaksanaan monitoring kegiatan pembangunan beserta tindak lanjut penyelesaian permasalahan pada monitoring, dilaporkan secara tertulis kepada Camat Wonocolo.

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kelurahan Sidosermo Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.