A. | LATAR BELAKANG |
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, bahwa tertulis di Pasal 4 Penyelenggaraan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana tercantum dalam DPA-SKPD Kecamatan. Sub kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan pelaksanaan sub kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan adalah : a. Penyediaan Barang dan/atau Jasa untuk pemenuhan sarana dan prasarana Kelurahan Kemayoran untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang ada di Kelurahan Kemayoran; b. Pemeliharaan fasilitas publik yang berada di Kelurahan Kemayoran. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Menanggulangi genangan / banjir di wilayah Kelurahan Kemayoran |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
a. Perencanaan Pembangunan Saluran U-Ditch di 17 (tujuh belas) titik / lokasi di Kelurahan Kemayoran; b. Pembangunan Saluran U-Ditch di 17 (tujuh belas) titik / lokasi di Kelurahan Kemayoran; c. Pengawasan Pembangunan Saluran U-Ditch di 17 (tujuh belas) titik / lokasi di Kelurahan Kemayoran |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kelurahan Kemayoran |
|
4. | PESERTA |
Warga Kelurahan Kemayoran |
|
5. | ANGGARAN |
Rp 4.493.536.830,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
realisasi menyesuaikan dengan rencana |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini dibuat sebagai pelaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |