A. | LATAR BELAKANG |
Gender adalah pembedaan peran, atribut, sifat, sikap dan perilaku yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Gender dapat diartikan sebagai peran yang dibentuk oleh masyarakat serta perilaku yang tertanam lewat proses sosialisasi yang berhubungan dengan jenis kelamin perempuan dan laki-laki. Kesenjangan gender di Indonesia relative masih sangat tinggi. Secara nyata tampak dari kondisi ketimpangan gender masih terjadi pada berbagai aspek bidang pembangunan seperti di bidang pendidikan, ekonomi, sosial, budaya dan bidang politik. |
|
B. | TUJUAN |
a. Pemerataan pembinaan dan pengembangan kegiatan keolahragaan b. Peningkatan mutu pelayanan minimal keolahragaan c. Peningkatan efektifitas dan efisiensi manajemen keolahragaan d. Peningkatan kesehatan, kebugaran, dan prestasi olahraga e. Peningkatan kuantitas dan kualitas atlet f. Peningkatan Prestasi Atlet |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Output yang akan dicapai di Sub Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atlet Berprestasi Kabupaten/Kota yaitu untuk pemerataan pembibitan atlet berprestasi terutama untuk kesetaraan laki-laki dan perempuan, untuk meningkatkan prestasi atlet yang ada di Kota Surabaya. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pelaksanaan kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atlet Berprestasi Kabupaten/Kota yaitu POPDA, PEPARPROV, PUSLATCAB DAN PERWOSI. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kegiatan pembinaan dan pengembangan Atlet berprestasi di Kota Surabaya yang disesuaikan dengan kalender event. |
|
4. | PESERTA |
Adapun Atlet dan Pelatih yang mengikuti kegiatan pembinaan dan pengembangan Atlet berprestasi sebanyak 2.125 orang. |
|
5. | ANGGARAN |
Untuk pelaksanaan kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atlet Berprestasi Kabupaten/Kota menggunakan anggaran sebanyak Rp 11.109.097.592,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Jadwal kegiatan kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atlet Berprestasi Kabupaten/Kota menyesuaikan dengan kalender event Kota Surabaya. |
|
7. | PENUTUP |
Pelaksanaan penyelenggaraan Gender di Sub-Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atlet Berprestasi Kabupaten/Kota pada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata melalui Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender dalam upaya untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan gender. Penyusunan Profil pelaksanaan PUG ini merupakan hal yang bersifat generik, sehingga memungkinan bagi para pengguna untuk dapat melengkapi dan menyempurnakannya. |